Solusi Lumpur Lapindo: Hukum Lumpur Lapindo Tak Pernah Usai

Harta Yang Hilang

Melihat dari besar kekauatan tekanan semburan Lumpur Lapindo bisa diketahui bagwa gas yang keluar kepermukaan bersama lumpur begitu besar jumlahnya.

4tahun Lumpur Lapindo berlalu tanpa solusi, 4tahun pula gas dengan jumlah ribuan ton telah hilang begitu saja. Hak anak cucu bangsa telah hilang percuma sementara secara tidak sadar hukum dinegeri ini pun diam. Hukum alam yang mencuat berwujud Lumpur Lapindo tidak mampu menyadarkan bahwa di negeri ini terjadi perampasan hak, bahwa di negeri ini hak kekayaan alam terabaikan.

Lumpur Lapindo adalah sebuah bencana alam yang diakibatkan tangan manusia. Lantas manusia manakah yang harus bertanggung jawab atas hilangya harta ini. Adalah sebuah pertanyaan juga bahwa apakah ini exploitasi gas atau exploitasi lumpur ?!. Dan mungkin banyak lagi pertanyaan yang bisa muncul.

Yang jelas bahwa kita telah kehilangan dan menghilngkan harta serta hanya meninggalkan ampas untuk anak cucu kita. Mereka tidak akan menuntut karena mereka belia atau bahkan mungkin belum dilahirkan or maybe never cause it.

Dan adalah kewajiban seluruh anak bangsa ini mempertahankan kontineutas dan integritas suatu pulau bukan hanya dari segi keamanan tetapi jauh lebih penting adalah sumber kekayaan alamnya.

N e w s…

Saturday, June 16, 2012

Hukum Lumpur Lapindo Tak Pernah Usai

Update tulisan mane son...daripada ja pang nganggur otak.
Beberapa hari ini sibuk mencari berita, artikel n act yang terkait dengan hukum lapindo di om, tante dan mbah Google, tapi ga ketemu.
Yang mau saya cari (sesuai urutannya nih ) adalah sebagai berikut : ..... :-) (smile dulu bro)
  1. Dasar hukum (materi ; baik UU, PP dan landasan teoritis yang secara spesifik atau mendekati pemahan) yang menyatakan bahwa Semburan Lumpur Lapindo adalah bisa di kategorikan sebagai bencana alam
  2. Dasar hukum (materi ; baik UU, PP dan landasan teoritis yang secara spesifik atau mendekati pemahan) yang mendasari lahirnya perpres atau keppres yang menyatakan bahwa Lumpur Lapindo adalah bencana alam
  3. Dasar hukum (materi ; baik UU, PP dan landasan teoritis yang secara spesifik atau mendekati pemahan) yang mendasari lahirnya perpres yang menyatakan bahwa segala kelalaian perusahaan akan ditanggung oleh negara dalam hal memakai beban pajak rakyat dalam penanggulangan masalah yang ditimbulkannya.

Maksudnya apa yah ? (Please deh jangan parno gitu) kan dah sangat jelas tuh rentetan SPOnya kalo perlu plus K (Subyek-Predikat-Objek dan Keterangan)...boleh dikata ini adalah untuk menyatakan akibat maka harus ada sebabnya dan "keterangan" untuk mempertegas masalah.

Mari kita bahas secara singkat dan padat... (amiiiin) mudah-mudahan ada manfaatnya nih :

"Indonesia dikenal negara kaya akan sumber daya alamnya (memang kaya tuh), baik mineral, minyak, batu bara,  dan gas. Namun disisi lain dari kekayaan alam ini ada bahaya yang mengintai yakni bahwa indonesia adalah tuan rumah dari letusan gunung berapi dan juga berada pada area fraktur line (daerah patahan) yang mudah mengalami pergeseran baik berupa lipatan dan patahan. Pendek kata, bahwa setiap usaha eksploitasi khususnya masalah yang kita alami sekarang ini adalah GAS, maka sangat penting harus memperhitungkan keadaan ini. So jadi timbul pertanyaan.. .? Siapa sih yang ngasih ijin pengeboran Gas ke perusahaan yang tidak Qualited fight (tidak mempuni)...kan resikonya besar tuh. Pertanyaan berikutnya....Kalo tahu resikonya maka yang ngasih ijin juga ini harus tahu juga seberapa besar kekuatan perusahaan tersebut bila terjadi dampak negatif dari yang negatif ke yang negatif ke paling negatif dari kegagalan (like now)...tahu gak ? (yah paling yes / no kaya film blue)...makanya kalo ngasih ijin jangan semena-mena ma kalkulator (salah hitung jadinya...yang dihitung untungnya melulu...dampak terburuknya dilupakan).

Gimana gan...dah faham kan ?...soalnya ane juga bingung (omong apaan sih...mudah-mudahan ga tambah parah ; bisa-bisa mencret habis baca ini...hehehehe). Selanjutnya...Banyak teori (cari aja sendir di Om Google) bahkan dalam pelajaran anak SMP kelas 1 hingga SMA kelas 3 bahakan dibahas lagi di bangku kuliahan...malahan sudah jadi wawasan nasional sampe tinggkat international (fiiiuuuuuH) tentang defenisi bencana alam dan kategorinya termasuk dari kegiatan vulkano dari perut bumi. Apalagi kalo mau dikaitkan dengan Indonesia vs Vulkano = Benca Alam. (Mulai puyeng kan ?...tanda mules tuh). Setelah memahami kondisi geologis Indonesia, berarti agan juga harus faham bahwa setiap usaha exploitasi di Indonesia khususnya di pulau jawa yang merupakan deretan meditrania harus berhadapan dengan mud vulkano. Kalo mau diambil rumus turunan kimianya dari rumus Indonesia vs Vulkano = Bencana Alam maka hasilnya adalah Karakter Geologis Indonesia vs Pengeboran = Rugi / Untung.

Ada sebuah pemahaman yang harus dipahami terlebih dahulu yakni mengapa harus Exploitasi ? jawabannya adalah untuk memanfaatkannya maka harus di exploitasi dan kalo tidak di exploitasi maka negara makan apa ? dan kalo tidak di exploitasi maka kekayaannya jadi sumber penghidupan yang sia-sia. So  jadi pertanyaan yang paling benar adalah metode exploitasi dan perhitungan dampak paling minimal dan perusahan fight seperti apa yang mesti jadi pertanyaan. Olehnya itu jangan kambing hitamkan exploitasi...karena disana ada cara. (Nah kan mencret dah....ane juga bilang apa)

Niat baik pemerintah RI untuk exploitasi Gas di Porong-Sidoarjo melalui PT. Minarak Lapindo adalah untuk memakmurkan bangsanya (walau sekarang bagaikan kena penyakit paru-paru). Namun sayangnya ketika terjadi masalah Semburan Lumpur Lapindo, pemerintah malah membebani masalah dengan masalah pada rakyatnya sendiri dengan Lumpur dan APBN (pajak rakyat tuh). Masyarakat sudah menderita dengan lumpur dan malah membebani APBN yang nota bene adalah duit dari pajak rakyat untuk membayar ganti rugi akibat kelalaian PT. Minarak Lapindo dalam menangani pengeboran. Parahnya lagi tanpa landasan hukum, materi hukum dan teoritis pemerintah seenaknya saja menyatakan ini Semburan Lumpur Lapindo adalah bencana alam padahal nota bene semua orang paham bahwa Indonesia khususnya pulau jawa adala tuan mud vulkano. Yang mengindikasikan bahwa exploitasi disana sangat beresiko dan pun jika dilakukan maka harus memperhitungkan untuk memper kecil resiko dampak baik secara skilogis, sosial, ekonomi, politik, dll jika terjadi masalah dengan mud vulkano. Dan karena sepengetahuan ini maka berarti pula kegiatasn exploitasi ini juga harus dikategorikan sebagai pencetus mud. Hal ini dikarenakan kegiatan explotasi gas ini berada pada tingkat perubahan model lempeng perut bumi walau dalam skala kecil.

Maka dari itu amat sangat disayangkan bila muncul kepres semena-mena yang menyatakan ini adala bencana alam. Terlebih jika hanya melihat catatan kronoligis PT. Minarak Lapindo dalam melakukan pengeboran yang didalam dibuat seolah terjadi mud selama pengeboran (dah tahu ada mud...kok masih ngebor ato paling tidak dah tahu dong cara nagatasinya ?) (download detilnya disini) dan selanjutnya menyatakan catatan itu valid dan berujung menyatakan bahwa ini bencana.  Lebih gila lagi, adanya keppret's/perpres yang menyatakan kelalaian ini (bencana alam kata mereka) yang kerugiannya ditanggung oleh APBN.

Pada tahun 2006 telah muncul keppres No.13 thn 2006 tentang TIM NASIONAL PENANGGULANGAN SEMBURAN LUMPUR DI SIDOARJO yang menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan semburan lumpur disekitar Sumur Banjar Panji-I, Sidoarjo, Jawa Timur, perlu dilaksanakan langkah-langkah penyelamatan penduduk di sekitar daerah bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan penyelesaian masalah semburan lumpur dengan memperhitungkan resiko lingkungan yang paling keci dan hal ini Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagai pelaksananya dan Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada anggaran PT. Lapindo Brantas.(download keppresnya disini)

Dan entah dari mana datangnya wangsit, selanjutnya terbit lagi Peraturan Pemerintah (PP) No14/2007tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang membebankan biaya kerugian diambil dari APBN sebesar Rp 9,3 T dan telah disahkan oleh presiden.

Dan sekarang ini ketidak jelasan tangung gugat atas kejadian Semburan Lumpur Lapindo menjadi pusat perhatian tingkat nasional (silahkan baca ndiri disini, disini, dan disini).

Dan hingga kini pun dosa lumpur lapindo belum juga reda yang bebuntut HUKUM LUMPUR LAPINDO TAK PERNAH USAI.....

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentar anda

Share |

Blog di Search dengan Tag

korban lumpur lapindo di 3 desa dijanjikan ganti rugi dan tragedi lumpur lapindo masih jadi Banjir lumpur panas Sidoarjo dan untuk menghentikan semburan lumpur lapindo maka siap Tanggung Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Dana Rp 1,3 Triliun, timbul tanya apakah ini lumpur lapindo ataukah lumpur sidoarjo Kronologi Bencana Lumpur Lapindo penyebab lumpur lapindo kebakaran hutan gunung meletus tragedi lumpur lapindo latar belakang lumpur lapindo tsunami dampak lumpur lapindopenanggulangan lumpur lapindo 4Lapindo hadir ditengah masyarakat indonesia melalui media internet untuk menawarkan bantuan pada masyarakat Sidorjo dalam mengatasi Lumpur Lapindo. Respon dan tanggapan atas tawaran ini pun kami harapkan tidak hanya datang dari masyrakat tapi juga dari pemerintah Republik Indonesia yang kita yang cintai ini prakata review gas proses pembentukan gas problemantika gas solusi lumpur lapindo rudal spuyer 11 prinsip ilmuan sukses 11 prediksi 4 indonesia profil contact

submit